Analisis Yurisdis Kebijakan Pemidanaan Bagi Korban pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) sebagai payung hukum yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat. Akan tetapi, belum mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif terhadap kekerasan menjadi tindak pidana  yang terjadi dalam rumah tangga. Tulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, berupa bahan hukum sekunder bersumber pada peraturan-peraturan, buku, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana tangga adalah harus memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagai perbuatan pidana dengan konsep perlindungan bagi korban serta penindakan terhadap pelaku dengan upaya tetap menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Demikian diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain.