Efektivitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demokratis berfungsi untuk pergantian atau kelanjutan sebuah pemerintahan termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu (Bawaslu) yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sangat menentukan efektivitas dari proses penyelenggaraaan Pemilu. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah peran dan fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum?; (2) Apakah Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Bawaslu Kabupaten Lahat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019?. Adapun jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Lahat. Tujuan penelitiannya untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi BAWASLU dalam penyelenggaran Pemilihan Umum dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Eksistensi Bawaslu Kab.Lahat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hasil kesimpulannya adalah (1) Peran dan fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah bersandarkan kedudukan dari jabatan berupa wewenang dan kewajiban, sementara fungsi merujuk pada tugas yang dipegang oleh posisi kedudukan tersebut, sehingga yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu adalah apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu bersandarkan pada tugas dan wewenang dan kewajiban Bawaslu. Untuk Bawaslu Kabupaten adalah pada merujuk pada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada Paragraf 3 Pasal 101 dan Pasal 102 mengenai tugas, Pasal 103 mengenai wewenang serta Pasal 104 mengenai kewajiban dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Bawaslu Kabupaten Lahat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, a.Pendidikan dan Pengalaman dari Sumber Daya Manusia (SDM masih rendah, mulai dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan/desa sampai Panwaslu yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Lahat; b.Kurangnya Penguasaan aturan dan teknis normatif bagi Peserta Pemilu yang mencalonkan diri dalam Pemilu secara baik serta Pemahaman fungsi dari pengawas dan panitia penyeleanggara Pemilu di lapangan masih minim; c. Masayarakat yang berfikiran pragmatis saja bahwa Pemilu hanya pada saat penjoblosan saja dan tidak fokus pada program yang ditawarkan para calon wakil rakyat yang ikut Pemilu; d.Keterbatasan pembiayaan dalam upaya peningkatan pengetahauan pendidikan politik masayarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan penyelengaaraan Pemilu.Kata Kunci: Pemilihan Umum, Bawaslu, efektivitas