TELAAH TEORI DEMOKRASI PROSEDURAL: REFLEKSI PILKADA DI KOTA CIMAHI
Abstract
Seluruh walikota hasil dari Pagelaran pilkada kota cimahi dari tahun 2007 hingga 2017 tercatat terjaring oleh KPK karena terjerat kasus suap. Hal ini kemudian menjadi cacatatan yang serius bagi keberlangsungan pemilu di Indonesia khususnya di kota cimahi. Melalui artikel ini penulis berupaya untuk menganalisa kegagalan pilkada di kota cimahi dengan menggunakan teori demokrasi procedural yang dikembangkan oleh Robert Dahl. Dalam penelitiannya Artikel ini menggunakan metode penilitan deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berguna dalam membangun konstruksi logika dan penggalian interpretatif berdasarkan dokumentasi dan bahan-bahan literatur yang relevan dengan topik dan masalah penelitian ini.sedangkan Teknik pengumpulan data dalam artikel ini menggunakan data sekunder yakni studi Pustaka (library research). Hasil penelitian ini menyatakan jika kegagalan pilkada di kota cimahi bersfiat mekanistik. Kegalalan yang bersfiat mekanistik ini dapat diurai dengan minimnya penerapan unsur dan kriteria demokrasi prosedural di kota Cimahi. Unsur demokrasi prosedural berbicara tentang menciptakan Pemilu yang ideal melalui prosedur, legalitas, dan kelembagaan. Sedangkan kriteria demokrasi prosedural adalah pengejawantahan peran warga negara dalam mengawasi roda pemerintahan pasca Pemilu. Kasus suap yang menimpa seluruh mantan Walikota Cimahi membuktikan jika kriteria persamaan suara, partisipasi efektif pemahaman yang cerah, pengawasan agenda, pencakupan orang dewasa tidak berjalan dengan baik.