PROBLEMATIKA HUKUM PENGELOLAAN USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAI PERSEROAN PERORANGAN

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Dalam peraturan ini dikenal bentuk baru perseroan yaitu Perseroan Perorangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perseroan Perorangan UMK ini dapat didirikan dan sahamnya dapat dimiliki oleh satu orang saja. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengingat Perseroan Terbatas dan UMK adalah dua hal yang berbeda. Tulisan ini akan mengkaji mengenai potensi benturan kepentingan serta potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perseroan perorangan umk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan Undang-Undang dan metode konseptual. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja dalam pengaturannya tentang UMK yang dapat didirikan sebagai perseroan perorangan dianggap tidak tepat. Apabila suatu perusahaan dapat didirikan dan sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang maka kemungkinan untuk merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan akan sangat besar. Hal ini tentunya akan membuat perusahaan tidak transparan, sehingga keputusan yang diambil oleh organ perusahaan akan sangat subjektif. Selain itu hal ini juga dapat menyebabkan organ perseroan kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan kewajibannya.