PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW

Abstract

Tulisan ini untuk menjelaskan landasan dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar dapat dijadikan pedoman dalam setiap pembentukan perundang-undangan. Penerapan asas-asas terutama asas keterbukaan menjadi bagian terpenting harus dilaksanakan agar masyarakat paham maksud daripada pembentukan undang-undang Omnibus Law ini, sehingga mencegah terjadinya polemik dan penolakan dimasyarakat. Metode penelitian yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif, artinya penulis disini lebih menekankan kepada studi literatur.