UPAYA PEMBERANTASAN ISLAM RADIKALISME DAN PENDANAAN TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Kejahatan ini terjadi karena didasari oleh pemikiran radikal. Tindak pidana terorisme dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara oleh karena itu tindakan terorisme harus diberantas. Keberhasilan terorisme dalam menjalankan misiya karena dipengaruhi oleh pendanaan yang cukup dari berbagai sumber hal ini menjadi kekhawatiran yang harus segera di cegah. Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis penyebab perkembangan islam radikal dan terorisme di Indonesia dan upaya pencegahanya.. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis sumber pendanaan terorisme di Indonesia dan upaya pemberantasanya. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, analisis dan kasus, yang diperoleh dari sumber primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian ditemukan, islam radikal berkembang karena kedangkalan ilmu agama oleh pengikutnya sehingga menafsirkan al-quran dan as-sunnah berdasarkan tekstual. dan rasa kecewa mereka atas tindakan pemeritah terhadap islam dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Islam radikal dapat dicegah dengan menerapkan konsep islam wasthiyah dalam lingkup pendidikan dan menerbitan UU tentang pencegahan terorisme. Sumber pendanaan berasal dari sumber sah dan tidak sah, sumber sah yaitu melakukan bisnis dan dari tabungan amal, sedangkan sumber tidak sah yaitu dengan melakukan Perdagangan orang, perdagangan narkotika, merampok dan menipu.