DIMENSI KAJIAN POLITIK HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK

Abstract

Kajian berkenaan politik hukum pada hakikatnya tidak dapat terlepaskan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena politik hukum mrupakan unsur penting dalam terbentuknya suatu peraturan undang-undang. Pernyataan yang menyebutkan bahwasanya hukum merupakan bagian produk politik akan dipersoalkan sebab pernyataan seperti demikian menempatkan posisi hukum sebagai bagian kemasayarakatan yang dipengaruhi politik. Sebenarnya negara Indonesia merupakan negara yang memberlakukan supremasi hukum. Maka sudah sepatutnya menjadikan politik sebagai aspek yang dipengaruhi oleh hukum. Manakah yang tepat dari keduanya, politik yang determinan atas hukum ataukah hukum yang determinan atas politik? Metode deskriptif analitis digunakan dalam penelitian ini yaitu menyajikan gambaran yang sesuai berkenaan dengan karakteristik maupun sifat suatu keadaan permasalahan pada penelitian untuk kemudiaan dianalisis  dan diolah menurut praktek pelaksanaan hukum positif dan didukung dengan teori-teori hukum. Hasil pada penelitian menyimpulkan bahwasanya politik hukum lahir untuk menentukan hukum mana yang patut diberlakukan di masyarakat. Salah satu bentuk dari politik hukum adalah undang-undang. Perbedaan politik hukum dapat diklasifikasi menjadi dua dimensi: pertama, alasan dari dibentuknya suatu perraturan undang-undang disebabkan karena politik hukum. Kedua, alasan maupun tujuan diberlakukannya suatu peraturan undag-undang salah satunya dipengaruhi politik hukum. Hukum merupakan produk politik yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang membentuknya.