POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Abstract
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini kebijakan menanggulangi kejahatan yang dilaksanakan dengan mekanisme membuat peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan terintegrasi dengan kebijakan perlindungan masyarakat secara umum serta termasuk bagian dari politik sosial. Menurut Barda Nawawi politik sosial dapat dimaknai sebagai pelaku sebuah ikhtiar yang rasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan termasuk juga dengan perlindungan masyarakat. Jenis riset yang dipergunakan pada riset ini ialah riset hukum normatif. Penelitian hukum normatif yakni sebuah jenis riset hukum yang didapatkan dari studi pustaka dengan menganalisa sebuah masalah hukum dengan aturan undang-undang sumber referensi dan literatur yang berkaitan erat dengan tindakan pidana pencemaran nama baik. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur sedemikian rupa pada KUHP dan diluar KUHP yakni pada “UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” sebagaimana telah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU No.11 Tahun 2008 Menegnai Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini dirasa masih belum jelas dan lugas, khususnya mengenai unsur ‘pencemaran nama baik’. Agar kemudian pasal yang termaktub bisa diimplementasikan di masyarakat, kejelasan mengenai unsur itu perlu dicarikan terlebih dahulu dengan mempergunakan teknik penafsiran. Penafsiran yang sangat mungkin Pasal 27 ayat 3 UU ITE normanya sangat bisa dipergunakan ialah penafsiran sistematis, dengan menghubungkan UU ITE selaku lex specialis dengan KUHP sebagai lex generali.