KONSEP UMMAH WĀHIDAH DALAM AL-QUR’AN DAN RELEVANSINYA DENGAN KONTEKS KEKINIAN

Abstract

Pada dasarnya umat Islam di seluruh dunia adalah ummah wahidah. Namun kenyataannya, sebagian umat Islam malah saling konflik dan berpecah belah disebabkan perbedaan pendapat, pandangan, dengan saling menyalahkan dan mengkafirkan. Oleh karena itu, bagaimana konsep dari kedua tafsir yang ditulis oleh Hamka dan Kementerian Agama RI dalam merespon problem tersebut yang mana corak kedua tafsirnya membicarakan tentang masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode komparatif. Hasil penelitian ini adalah 1) Hamka dan Kementerian Agama RI sependapat mengartikan ummah wahidah adalah satu akidah tauhid dan satu suka berbuat baik. Keduanya, sama-sama memberikan cara untuk mewujudkan ummah wahidah dengan kembali kepada kitab yang mengandung kebenaran dan menyebutkan faktor yang menjadi kendala terwujudnya ummah wahidah, yakni sifat dengki. Perbedaannya, dalam menguraikan makna, kendala dan cara mewujudkan ummah wahidah, Hamka lebih rinci, sedangkan Kemeterian Agama RI lebih sederhana; 2) Konsep ummah wahidah yang ditawarkan Hamka dan Kementerian Agama RI masih sangat relevan dengan konteks kekinian. Dari kedua kitab tafsirnya memberikan solusi agar umat Islam berpegang kepada Kitab al-Quran dan as-Sunnah. Sementara itu, Hamka secara spesifik memberikan cara agar manusia kembali kepada kesatuannya dengan mencari titik temu yang mengacu kepada nilai-nilai kebaikan, bahkan sebagai sarana untuk berlomba-lomba dalam kebaikan; 3) Implikasinya umat Islam harus merubah mindset dan bersikap dewasa untuk menerima perbedaan yang ada.