Review of Islamic Law on the Erang-Erang Marriage Tradition in Sailong Hamlet, Sunggumanai Village, Pattallassang District, Gowa Regency
Abstract
This study examines the application of Islamic law to the Erang-erang marriage tradition in Sailong Hamlet, Sunggumanai Village, Pattallassang District, Gowa Regency. The following are the major issues addressed in this study: 1)The wedding procession in Sailong Hamlet, Sunggumanai Village, Pattalassang District, Gowa Regency, 2) The erang-erang tradition still exists in the Sailong Hamlet community, Sunggumanai Village, Pattalassang District, Gowa Regency. 3) An introduction to Islamic law pertaining to the erang-erang tradition in the Sailong Hamlet community, Sunggumanai Village, Pattalassang Regency, Gowa. This study is a descriptive field study. A legal approach, a sociological approach, a historical approach, and a cultural approach are all used. The research was carried out directly by the researcher using the interview method and the documentation method and addressed directly to the location under study, namely in Sailong Hamlet, Sunggumanai Village, which is in Pattalassang District, Gowa Regency. So that it can obtain clear data, which is then processed, analyzed, and compiled in the thesis preparation. 1) The wedding procession in Sailong Hamlet is a very long process, according to the research findings. However, over time, some traditions were simplified, others were performed in multiple processions at the same time, and some were even lost. 2) The erang-erang tradition is one in which the groom's family brings offerings to the bride's family. The woman's family must also bring the groans as pabbasa' to the groom's side. And the goods provided are in accordance with the parties' agreement. 3) According to a review of Islamic law, the erang-erang tradition is permissible or permissible. Because it is part of urf sahih, or habits that do not contradict Islamic teachings. Whereas, according to customary law, erang-erang must be implemented. If it is not implemented, it will face social repercussions such as being insulted or reproached. However, it must be implemented in accordance with the agreed-upon capabilities.--Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Erang-erang Pada Pernikahan Di Dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Prosesi pernikahan di Dusun Sailong, Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa, 2) Eksistensi tradisi erang-erang pada masyarakat Dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa, 3) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi erang-erang pada masyarakat Dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis, pendekatan historis dan pendekatan budaya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif kualitatif, maka penelitian dilakukan langsung oleh peneliti menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi dan ditujukan langsung ke lokasi yang diteliti yaitu pada Dusun Sailong, Desa Sunggumanai, yang berada di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sehingga bisa mendapatkan data yang jelas yang kemudian data-data tersebut diolah, dianalisa dan disusun dalam penyusunan skripsi. Hasil penelitian adalah; 1) Prosesi pernikahan di Dusun Sailong memiliki proses yang sangat panjang. Namun seiring perkembangan zaman, beberapa tradisi mulai disederhanakan, ada yang dilakukan beberapa prosesi dalam satu waktu, bahkan sebagian tradisi sudah ada yang hilang. 2) Tradisi erang-erang adalah tradisi dimana keluarga dari pihak mempelai laki-laki membawa seserahan kepada pihak keluarga mempelai perempuan. Dan keluarga dari pihak perempuan juga harus membawa erang-erang sebagai pabbalasa’ kepada pihak mempelai laki-laki. Dan barang yang disediakan sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. 3) Dalam tinjauan hukum Islam, pelaksanaan tradisi erang-erang adalah mubah atau dibolehkan. Karena termasuk dalam urf shahih atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam tinjauan hukum Adat, pelaksanaan erang-erang adalah suatu keharusan. Dan apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi sosial seperti dihina ataupun dicela. Namun dalam pelaksanaannya sesuai dengan kesanggupan yang telah disepakati.