RELEVANSI HUKUM DAN ETIKA DALAM MENGHADAPI REALITAS FIQH
Abstract
Kehidupan berkeluarga atau pernikahan hanya akan terjadi melalui perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia) dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan batin itu diharapkan akan menjadi pondasi bagi keutuhan perkawinan agar bisa berlangsung selamanya, karena Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami yang hanya memperbolehkan menikah seorang istri dengan seorang suami. Di dalam ajaran Islam, asas poligami yang dilakukan oleh suami juga diperbolehkan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, cacat badan atau penyakit yang tidakdapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Namun persyaratannya diperketat atas persetujuan dari Pengadilan Agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif empiris. Pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis dilakukan dengan reduksi data, verifikasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi. Oleh karenanya relevansi atau hubungan hukum dan etika dalam perkawinan poligami dapat dipertimbangkan dengan baik agar realitas fiqh dapat diwujudkan sesuai syari’at agama.