PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DENGAN CORAK PENDEKATAN BAYANI, TA’LILI DAN ISTISLAHI

Abstract

Dalam Metode Ijtihad terbagi menjadi Tiga Bagian Yaitu : (1) Ijtihad Al-Bayani, yang digunakan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam nash namun sifatnya masih zhonni (sesuatu yang bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti), baik dari segi penetapannya maupun penunjukannya dan (2) Ijtihad Ta’lili, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terdapat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan menggunakan metode qiyas, Sedangkan (3) Ijtihad Istislahi, adalah pengorbanan kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ (Islam) dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum, mengenai masalah yang mungkin digunakan pendekatan kaidah-kaidah umum tersebut, dan tidak ada nash yang khusus atau dukungan ijma’ terhadap suatu masalah, serta Tidak diterapkannya metode qiyas atau metode istihsan terhadap masalah itu. Pada dasarnya Ijtihad ini merujuk kepada kaidah jalb al-mashlahah wa daf’al-mafsadah (menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk kaidah-kaidah syara. Bayani, ta’lili dan istislahi juga merupakan model epistimologi yang selalu dan sudah sejak lama digunakan ulama ushul fiqh dalam menyingkapi, menemukan dan merumuskan hukum yang bertumpu pada kemaslahatan, dan sangat relevan dalam menyelesaikan, menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin komplit dan rumit. Dalam hal, teori bayani dan ta’lili tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang hukumnya tidak tidak terdapat pada nash, maka teori istislahi dapat menjadi alternatif. Melalui teori maslahah al-mursalah dan dzari’ah persoalan-persoalan kontemporer akan dapat diselesaikan dengan baik dan dinamis.