PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGUNDANGAN RANCANGAN PERATURAN DESA KENAKALAN REMAJA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DESA (Studi Kasus Di Desa Tengguli Kecamatan Sajad)

Abstract

Pembentukan peraturan desa memiliki tahapan-tahapan yang telah diatur oleh pemerintah yang secara spesifiknya diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan musyawah pemerintah Desa bersama BPD hingga ke tahapan akhir yaitu pengundangan peraturan Desa. Namun, dalam hal pengundangan desa, terdapat Desa yang belum memahami proses pengundangannya seperti di Desa Tengguli Kecamatan Sajad terkait membentuk peraturan tentang kenakalan remaja. Meskipun pemerintahan Desa Tengguli telah mengikuti teknis pembentukan peraturan Desa sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa namun pada fase pengundangan yang tidak dievaluasi oleh Dinas Kabupaten sehingga saat ini peraturan tersebut belum diberlakukan. Oleh sebab itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Teknis Peraturan Desa maka perlu adanya peneltian dari perwujudan peran tersebut. Adapun jenis penelitian sebagai upaya penguraian jurnal ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Pendekatan empiris yang dimaksud sebagai pengungkap fenomena-fenoma hukum yang berlaku di masyarakat. Adapun, hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan desa, Pemerintah Desa Tengguli telah berperan aktif dalam tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan, namun tidak pada tahap pengundangan dan sosialisasi. Pemerintah Desa tidak berupaya mengkonfirmasi ke pihak pemerintah Kabupaten terkait evalusi Perdes yang telah dibuat sehingga dapat menghambat terbitnya produk hukum yang seharusnya bisa dilaksanakan dalam hal menangani isu remaja masyarakat. Disisi lain, dengan pembentukan rancangan Perdes oleh Desa Tengguli dapat dikatakan bentuk peran Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah lokal dalam merespon isu-isu kenakalan remaja yang menjadi permasalahan sosial di masyarakat. Tidak hanya itu, terhambatnya pengundangan rancangan Perdes dikarenakan minimnya referensi masyarakat dan pemerintah desa dalam melakukan pembacaan terhadap regulasi, khususnya pada tahapan pengundangan peraturan di desa. Kurangnya koordinasi dengan lembaga yang berhubungan dengan perkara pengundangan peraturan desa juga membuat peraturan desa yang seharusnya sudah disosialisasikan menjadi terhambat.