PTUN DI TENGAH ARUS DEMOKRATISASI (Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PTUN)
Abstract
Negara indonesia merupakan negara hukum, pada dasarnya negara hukum memiliki beberapa elemen penting diantaranya ada perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan undang-undang, pembagian kekuasaan, serta peradilan tata usaha negara. Maka dengan adanya elemen-elemen tersebut terkusus pada peradilan tata usaha negara, peradilan ini merupakan salah satu lembaga peradilan penting yang harus ada pada suatu negara dengan adanya lembaga peradilan ini tujuannya untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul karena tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negara. Ditengah adanya arus Demokratisasi Peradilan Tata Usaha Negara, pada mulanya pernah mengalami keadaan ditengah keterasingan publik artinya lembaga ini masi banyak belum dikenal dikalangan masyarakat, bahkan kebanyakan masyarakat belum mengetahui fungsi serta peran dari adanya lembaga pengadilan ini. Maka dari itu sangat diperlukan bagi lembaga peradilan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan peran PTUN. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan tujuan agar menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum dengan tujuan agar bisa menjawab dari adanya sengketa ataupun isu-isu hukum yang bertebaran di masyarakat.