JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

All you can eat merupakan model penjualan makanan yang diterapkan di Pondok Simpor Desa Sebayan, yang mana konsumen dapat makan makanan sepuasny yang disediakan di atas meja prasmanan dengan membayar satu harga sesuai dengan harga yang ditetapkan di awal. Namun, pada jual beli model all you can eat, objek jual beli tidak pasti ukuran, jumlah dan takarannya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat aspek syariah dari sistem juali beli model all you can eat. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif (field research). Pendekatan penelitian menggunakan metode normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Dalam praktik jual beli makanan all you can eat di Pondok Simpor, pelanggan dipersilahkan untuk mengambil makanan sepuasnya di meja prasmanan dan boleh menambah jika makanan yang diambil di awal tidak cukup, kemudian setelah makan pelanggan membayar dengan harga yang telah ditetapkan di awal. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, sistem all you can eat telah memenuhi syarat dan rukun jual beli, tetapi pada objek jual beli tidak diketahuinya jumlah porsi berat dan kuantitas yang membuat transaksi ini terdapat gharar ringan.