ZAKAT PERIKANAN DARI HASIL BUDIDAYA DAN TANGKAPAN
Abstract
Dalam materi muatan PMA No.52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif , di dalam pasal 19 dan 20, tata cara pelaksanaan dan besaran zakat hasil perikanan tangkap dan budidaya memiliki kesamaan. Padahal, kedua usaha perikanan itu memiliki perbedaan teknis dan operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas zakat perikanan dalam PMA yang dimaksud dalam konteks prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan paradigma penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini juga bersifat normatif dengan mengumpulkan data berupa literatur. Berdasarkan kajian ini, diperoleh hasil bahwa zakat hasil perikanan di dalam PMA No. 52 Tahun 2014 bertalian erat dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang terdiri dari prinsip tauhid, khilafah, keadilan, pensucian, dan prinsip kesuksesan. Namun, materi muatannya masih perlu ditelaah ulang karena prinsip keadilan belum sepenuhnya dapat terwadahi.