PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PERIGI LANDU KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS

Abstract

Pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh semua penduduk yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun non administratif, baik tunggal maupun lebih dari satu orang calon. Berbagai spekulasi pun muncul ketika berlangsung pemilihan kepala desa hanya diikuti satu orang calon. Salah satunya di Kecamatan Sejangkung desa Desa Perigi Landu, dalam hal ini terdapat hanya satu calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Sedangkan pendekatan yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa, adalah bahwa Pencalonan kepala desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung belum sesuai dengan mekanisme sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2019. Surat Keputusan Bupati Sambas No.792/DINSOSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tanggal 4 Desember 2019, hal ini sangat tidak relevan dalam tahapan penjaringan terutama pada proses pendaftaran. Pada saat dilakukannya pemilihan kepala desa masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sambas No.92 DINSOSPMD/2019 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015. Faktor penyebab pencalonan tunggal Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Perigi Landu Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak adanya sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 sehingga tidak ada partisipasi dari masyarakat luar Desa Perigi Landu untk mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa. Serta lambat dan kurangnya koordinasi instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam merespon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.128/PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2016 dan dikeluarkannya Permendagri No. 65 Tahun 2017.