PELAKSANAAN PEMBANGUNAN OLEH PEMERINTAH DESA PENDAWAN KECAMATAN SAMBAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu kewajiban pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dan merupakan bidang yang memerlukan pendanaan yang cukup besar, hal ini dikarenakan pelaksanaan pembangunan desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Pembangunan desa dapat terlaksana karena adanya Dana Desa yang merupakan hasil kebijakan dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Namun yang terjadi di desa pendawan, tepatnya tahun 2020, terdapat rencana pembangunan yang masuk kedalam RKPDes tahun 2020, namun tidak dilaksanakan hingga saat ini. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembangunan Barau Sungai di Desa Pendawan yang di rencanakan sejak dulu hingga sekarang masih belum terlaksana. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya pembangunan di Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Jenis penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode field research dan menggunakan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi berdasarkan sumber primer yang ada di lapangan dan sumber data sekunder berupa buku-buku atau karya ilmiah penelitian terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya faktor penghambat dalam pembangunan di desa, dikarenakan dana yang terbatas membuat pembangunan menjadi terhambat. Pelaksanaan pembangunan akan terus dilaksanakan sesuai peraturan desa dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Desa.