PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI MELALUI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Permasalahan Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi hal yang belum terselesaikan. Hal itu dilatarbelakangi oleh berbagai alasan seperti besaran gaji serta tunjangan yang belum mencapai tingkat kesejahteraan yang seharusnya. Sementara pegawai negeri sipil dituntut untuk displin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Jenis penelitian kualitatif, melalui penelitian kualitatif ini dimungkinkan untuk diperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses berpikir induktif. Pendekatan yuridis empiris dan normatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil dengan pemberian tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil belum berjalan efektif.