PRAKTIK MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN BAB VIII KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang yang mana pada kerja sama ini melibatkan lebih dari dua pihak. BUMDes Desa Sijang berdiri pada tahun 2019 yang beranggotakan 5 (lima) orang. BUMDes maju mandiri ini memiliki dua usaha yang terdiri dari usaha jaringan internet dan usaha kebun. Begitu juga dengan modal pada usaha ini melibatkan dana dari pihak ke tiga. Sedangkan Mudharabah adalah bentuk kerja yang melibatkan dua pihak yaitu pemodal dan pengelola. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes di Desa Sijang terdapat permasalahan dalam bagi hasil atau mudharabah antara pemberi modal dan pengelola, yaitu, dalam kerjasama ini pemberi modal seharusnya memberikan modal untuk pengelolaa, akan tetapi pemberi modal tidak memberikan modal sama sekali. Sehingga adanya ketidaksesuaian dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kerjasama ini dalam hal bagi hasil. Berdasarkan hasil penelitian praktik bagi hasil pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang Kecamatan Galing, terdapat tiga pihak yang ikut bekerjasama dalam pengelolaan modalnya yaitu, Pemerintah Desa, BUMDes dan masyarakat (investor). Adapun usaha yang dijalankan berupa usaha wifi dan kebun. Pembagian bagi hasil dihitung setelah dua tahun masa kerjanya dengan hitungan BUMDes 50%, masyarakat (investor) 50%. Sedangkan pemerintah desa mendapat bagian dari BUMDes dengan hitungan 30,25%. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Bab VIII, dalam praktik mudharabah pada BUMDes Maju Mandiri tidak sesuai dengan syarat, rukun dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KHES ada yang sesuai dan tidak.