PRAKTIK PENGEMBALIAN UANG SISA BELANJA DENGAN BARANG DALAM JUAL BELI PERSPEKTIF PRINSIP ‘ANTARĀDIN

Abstract

Latar belakang adanya penelitian ini yaitu terdapat masalah dalam praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek yang mana ada konsumen merasa terpaksa apabila sisa kembalian yang seharusnya dikembalikan dengan uang tetapi diganti barang, hal ini bertentangan dengan prinsip jual beli dalam ekonomi Islam salah satunya adalah prinsip ‘antarādin. Prinsip ‘antarādin artinya tidak ada unsur keterpaksaan dalam melakukan praktik jual beli, sehingga ketika melakukan praktik jual beli seharusnya berdasarkan unsur saling rela. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek dan bagaimana praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif yang artinya peneliti fokus pada apa yang terjadi di dalam masyarakat dengan merujuk pada hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil akhir penelitian yang diperoleh di lapangan dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek terjadi karena pelaku usaha tidak memiliki uang kecil untuk dijadikan kembalian sisa belanja sehingga pelaku usaha menanyakan barang pengganti pada konsumen, menyarankan permen atau masako, bahkan langsung memberikan barang pada konsumen. Konsumen pun menerimanya, menolak uang kecil dan memilih diganti barang, meninggalkannya dan kembali di lain hari, memilih untuk berbelanja penuh, atau inisiatif sendiri memilih barang. 2) Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek tidak sepenuhnya memenuhi indikator prinsip ‘antarādin dari indikator ijab kabul, pertukaran barang, pertukaran informasi, dan kebebasan memilih. Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek hukumnya tidak boleh karena terdapat unsur keterpaksaan dan pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik tersebut.