KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2018 PASAL 33 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang besifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris yang mengkaji tentang fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat atau lembaga yang didasarkan pada observasi dan fakta sehingga hasilnya bukan spekulasi. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab BPD dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Dalam fungsinya untuk membahas dan menyepakati ranangan peraturan Desa bersama Kepala Desa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa sangat baik dan harmonis. Sedangkan faktor penghambatnya adalah BPD kurang inisiatif dan kurang proaktif untuk meningkatkan kapasitasnya secara mandiri.