PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS

Abstract

Salah satu permasalahan yang terjadi di Sekretariat Daerah Sambas saat ini adalah masih minimnya kemampuan perancang secara subtansi dan masih terlihat pasif dalam menjalankan perannya sehingga perancang peraturan perundang-undangan kurang sepenuhnya menjalankan perannya dalam melaksanakan pengkajian terhadap rancangan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan tentang peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sebagai bentuk peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah kabupaten sambas selalu berlandasan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan salah satu faktor pendukung bagi perancang peraturan perundang-undangan adalah dapat berkonsultasi dengan atasan langsung (Kepala Bagian) dan dapat berkoordinasi dengan perancang lainnya (Pemkab Sambas, Kab/Kota lainnya) dan instasi teknis maupun dengan perancang yang ada pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Serta ada beberapa penghambat bagi perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas antara lain: masih minimnya kemampuan perancang peraturan perundang-undangan secara subtansi dalam melakukan pengkajian terhadap rancangan produk hukum daerah yang akan dibentuk atau ditetapkan, dan belum mengikuti pelatihan fungsional Ahli Pertama yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga kompetensi yang dimiliki belum memadai.