PERANGKAT DESA MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA

Abstract

Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terdapat salah satu staf perangkat desanya yang manjadi pengurus partai politik, tentunya hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, yang mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Akibat hal itu menimbulkan protes dari perangkat desa lain dan BPD di Desa Pendawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat field research. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keefektivan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dalam mengatasi masalah perangkat desa yang menjadi anggota partai politik di Desa Pendawan, yaitu: 1) Pemerintah desa dan BPD bermusyawarah, dan BPD mengajukan usulan kepada pemerintah desa hal itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 62 huruf C. 2) Pemerintah Desa memanggil dan memperingati staf pemerintah desa yang masuk partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. Sanksi bagi perangkatstaf Desa Pendawan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dibagi menjadi dua yaitu: 1) Pemerintah Desa memberikan surat peringanan kepada Staf pemerintah desa yang menjadi pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. 2) Pemerintah Desa memberhentian staf perangkat desa yang masuk partai politik sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2) huruf C, dan Ayat (3) huruf E.