IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2017 DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Implementasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah menjamin masyarakat untuk mendapatkan hak akan informasi melalui Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas. Diskominfo bertugas untuk menginventarisir informasi yang ada di Kabupaten Sambas. Sehingga setiap masyarakat (selaku pemohon) untuk mendapatkan informasi melalui Diskominfo Kabupaten Sambas. Permasalah yang terjadi di lapangan, masih terdapat aduan masyarakat yang tidak mendapatkan infomasi yang di ajukan pada Diskominfo Kabupaten Sambas. Masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi yang diinginkan. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sambas dan apa yang menjadi faktor penghambat Implementasi Permendagri tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang besifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan tujuan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Diskominfo Kabupaten Sambas belum sepenuhnya mengimplementasikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017. Dari segi Komunikasi, disposisi, sumber daya manusia, dan struktur Birokrasi. Faktor penghambat implentasi Permendagri di sebabkan faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal di sebabkan Masyarakat belum teredukasi terkait pemenuhan hak informasi dan belum memahami prosedur permohonan informasi publik melalui PPID serta Kurangnya literasi dari instansi diluar Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memahami PPID. Faktor internal disebabkan PPID belum sepenuhnya mengetahui mekanisme penyediaan informasi, belum memahami pentingnya mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, OPD yang ada di kabupaten sambas belum semua memiliki website.