PROFESIONALISME SUAMI ISTRI PERSPEKTIF PEMAHAMAN HADIS MAJELIS TAFSIR AL-QUR’AN (MTA)

Abstract

Pernikahan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan berumah tangga. Pada saat telah dilaksanakannya akad, sejak saat itulah kedua belah pihak sudah saling terkait dan terikat satu sama lain, karena akad tersebut kemudian muncul diantara keduanya adanya hak dan kewajiban sebagai pasangan suami-istri. Hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan ketika sudah menikah adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam dikenal sebagai Sakinnah, Mawaddah dan Rahmah. Maka diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang adanya hak dan kewajiban suami-istri setelah menikah. Konsep pernikahan dalam Islam mengajarkan bahwa hak-hak yang dimiliki suami maupun istri itu seimbang. Dalam hukum Islam akad pernikahan bukan hanya perkara perdata saja, melainkan juga adanya ikatan suci yang sangat kokoh (Mitsaqon Ghalidzan) yang berkaitan dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT.