KONSEPSI ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Terhadap Pemikiran Quraish Shihab terhadap surat An-Nisa ayat 3)

Abstract

Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami pemikiran M Quraish Shihab tentang keadilan sebagai syarat untuk poligami. Poligami merupakan praktik suami memiliki istri lebih dari satu, perbincangan poligami tetap hangat untuk diperdebatkan pada masa sekarang ini. Hukum poligami dalam Islam diperbolehkan atau mubah ketika semua syarat dan ketentuan terpenuhi, tetapi ketika poligami menimbulkan akibat yang akan merusak dari hakikat pernikahan itu maka poligami diharamkan. Hukum poligami sama halnya dengan hukum menikah yang tergantung dalam kondisi si suami yang ingin poligami dimana hukumnya ada mubah, makruh, wajib dan haram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (studi pustaka) yang dilakukan dengan mengacu pada data-data tertulis yang berkaitan dengan tema pembahasan yang sedang diangkat yaitu tentang poligami. M. Quraish Shihab mensyaratkan keadilan menjadi syarat wajib ketika seorang suami berpoligami, keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang bersifat materi seperti sandang, pangan, tempat tinggal, dan pembagian waktu untuk istri-istrinya. M. Quraish Shihab tidak mensyaratkan keadilan yang bersifat Immateri (cinta dan kasih sayang) karena keadilan Immateri tidak mungkin dilakukan oleh manusia.