PENERAPAN POTONGAN MARGIN KEUNTUNGAN (MUQASAH) PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH
Abstract
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan adalah sarana yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan bank berfungsi untuk menghimpun dan dan menyalurkannya kepada masyarakat, bank dalam operasionalnya memiliki berbagai macam jasa pembiayaan. Salah satu cara bank untuk mendapatkan profit adalah dengan memberikan pembiayaan kepada nasabahnya. Pada prinsipnya bank dibagi menjadi dua bentuk yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional menerapkan sistem bunga sedangkan bank syariah menjalankan prinsip usahanya dengan menggunakan prinsip syariah. Berbagai bentuk pembiayaan yang ditawarkan Bank Syariah salah satunya yaitu pembiayaan mura>bahah yang berarti jual beli barang pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. PSAK 102 menyatakan bahwa nasbah dapat melakukan pelunasan sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir (percepatan pelunasan). Pada saat melakukan percepatan pelunasan pihak bank dapat memberikan potongan atas margin keuntungan yang belum jatuh tempo yang mana pemberian potongan ini diatur sendiri sesuai dengan kebijakan bank. Potongan angsuran ini dinamanakan dengan muqasah. Muqa>sah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan (muqa>sah) pelunasan pembiayaan Mura>bahah menyebutkan: 1) Jika nasabah dalam transaksi Mura>bahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. 2) Besarnya potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS