PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu fitrah kemanusiaan (‘garizah insaniyah) naluri kemanusiaan, karena itu islam menganjurkan menikah. Bila garizah tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi serta sarana untuk membina keluarga yang islami. Penelitian ini ditunjukan untuk mengadakan kajian yang lebih mendalam terhadap makna yang terkandung di balik teks ayat al-Qur’an tentang menikah, sehingga dapat diketahui dengan jelas bagaimana ayat al-Qur’an berbicara mengenai pernikahan. Hasil dari penelelitian ini penululis menyoimpulkan bahwa bahwa dalam pernikahan terdapat tuntunan hakiki yaitu kebahagiaan yang bersifat rohani, karena pada hakekatnya perkawinan menurut Allah dalam firman-Nya telah memberikan kesempatan kepada manusia untuk meraih kebahagiaan jasmani dan rohani melalui pernikahan yang menimbulkan halalnya hubungan antara laki- laki dan perempuan dari suatu perkawinan. Berpasang pasangan merupakan sunatullah yang berlaku pada semua mahluk Allah Swt, baik pada manusia, tumbuh tumbuhan maupun hewan. Untuk hidup berpasang-pasangan, terlebih dahulu manusia harus diikat dengan ikatan pernikahan yang sah, disinilah letak perbedaan manusia dengan makhluk lainnya.