ANALISIS AYAT-AYAT ANJURAN NIKAH DALAM TAFSIR AL JAMI LI AHKAM AL QUR’AN KARYA IMAM AL- QURTUBI
Abstract
Pernikahan merupakan sala satu fitrah kemanusiaan (‘garizah insaniyah) naluri kemanusiaan, karena itu islam menganjurkan menikah. Bila garizah tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu pernikahan, maka ia mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi serta sarana untuk membina keluarga yang islami.Skripsi ini ditunjukan untuk mengadakan kajian yang lebih mendalam terhadap makna yang terkandung di balik teks ayat al-Qur’an tentang anjuran menikah, sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah suatu ayat al-Qur’an akan di maknai dengan tekstuala atau kontekstual. Adapun pembahasan ayat al-Qur’an tentang anjuran menikah ini secara rinci terumus pertanyaan berikut: Bagaimana pemahaman dan pemaknaan al- Qurtub> tentang ayat-ayat anjuran menikahSetelah dianalisa, metode yang digunakn Abu Abdilah Muhamad al-Qurtubi dalam menafsirkan ayat  al-Qur’an  beliau menggunakan metode Ijmali dan Muqaran, serta menggunakan pendekatan fiqih (bilmatsur) bi al-Ra’yi sekaligus.