KAJIAN HAK-HAK DIFABEL DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Artikel berjudul “Kajian Hak-Hak Difabel Dalam Al-Qur’an” berisi penelitian dan analisa seputar hak-hak difabel dalam Al-Qur’an melalui pandangan dari beberapa mufasir. Manusia diciptakan dalam keberagaman. Kaum difabel tidak bisa dipisahkan dari keberagaman tersebut, karena mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, seperti hak terbebas dari stigma negatif, hak kehidupan, dan hak pendidikan. Dalam kehidupan sosial, masih banyak ditemukan perlakuan diskriminatif, padahal Al-Qur’an sangat menjunjung tinggi hak-hak difabel dan melarang memberi label buruk kepada orang lain. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, maka dirumuskan undang-undang RI khusus tentang disabilitas. Kaum difabel adalah mereka yang berkemampuan berbeda. Definisi ini merupakan hasil dari penghalusan bahasa, karena istilah yang digunakan sebelumnya adalah penyandang cacat, penyandang disabilitas. Eufemisme diperlukan karena dalam realitasnya manusia diciptakan dalam kondisi berbeda. Tujuan kajian ini adalah untuk menguraikan masalah-masalah yang dialami difabel.