Penyelasaian Sengketa Akad Mudharabah di Indonesia
Abstract
Saat ini, ekonomi syariah di Negara Indonesia sedang mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. Banyak bank syariah telah muncul sejak bank Muamalat pertama kali muncul. Bank Syariah mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian memberikannya kepada masyarakat. Seperti halnya praktik bisnis syariah di lembaga keuangan syariah, transaksi tersebut biasanya dimulai dengan perjanjian yang mengikat antara para pihak. Seperti halnya akad-akad lainnya, akad mudharabah tidak terpengaruh oleh kemungkinan sengketa. Sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas sistem keuangan Islam melalui proses penyelesaian sengketa dalam akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan sebuah metode penelitian kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan dalam studi ini dilakukan dengan mengkaji berbagai literatur, buku, jurnal, dan artikel terkait penyelasaian sengketa akad mudharabah di Indonesia. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa sengketa dalam akad mudharabah dapat muncul dari berbagai aspek diantaranya : Pembagian Keuntungan, Manajemen Risiko, Pelaksanaan Akad, Faktor Eksternal, Ketidakjelasan Ketentuan Akad, dan penyelesaian sengketa akad mudharabah ada beberapa yaitu : Pertama restrukturisasi ulang, kedua melalui non litigasi, dan terajhir secara litigasi melalui pengadilan agama.