Penyuluhan tentang Fenomena Perkawinan Usia Dini Akibat Pergaulan Bebas: Tinjauan Pelanggaran Hukum dan Dampaknya terhadap Kesehatan serta Upaya Pencegahan Stunting

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai fenomena perkawinan usia dini akibat pergaulan bebas, meninjau pelanggaran hukum yang terkait, dan mengevaluasi dampak negatifnya terhadap kesehatan. Kegiatan ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi tanya jawab. Kegiatan pengabdian ini ditujukan kepada warga Desa Karya Tunggal dan dilaksanakan pada 25 Juli 2024 di Aula kantor Desa Karya Tunggal, Kec. Katibung, Lampung Selatan. Pelaksanaan pengabdian ini melalui empat tahapan yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Selama kegiatan penyuluhan, proses berlangsung lancar dengan pemateri yang menjelaskan fenomena perkawinan usia dini akibat pergaulan bebas, aspek hukum yang terkait, serta dampak kesehatannya termasuk risiko stunting. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan keterlibatan aktif dalam setiap sesi dan diskusi yang produktif, mencerminkan pemahaman dan ketertarikan mendalam terhadap topik. Namun, beberapa kendala seperti keterlambatan waktu pelaksanaan dan lokasi yang tidak memadai mempengaruhi efektivitas kegiatan, mengurangi waktu untuk pembahasan mendalam dan kenyamanan peserta, sehingga beberapa topik penting tidak dapat dibahas secara optimal.