Penyuluhan Pemungutan PPh Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Sosialisasi Efektifitas Penggunaan NIK Sebagai NPWP
Abstract
Penyuluhan tentang Pemungutan PPh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Sosialisasi Efektifitas Penggunaan NIK sebagai NPWP di Pekon Dadapan Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum tentang pajak pelaku UMKM. Latar belakang penyuluhan ini didasarkan kenyataan tentang tingkat ketaatan pelaku UMKM di daerah ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah, yaitu kurang lebih 0.5 persen dari total penerimaan pajak. Pelaksanaan Pengabdian masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 di kediaman kepala Pekon Dadapan dengan peserta kegiatan yaitu para pelaku pemula UMKM sebanyak 25 orang yang sedang menghadapi persaingan usaha. Metode pelaksanaan dengan cara pembentukan kelompok kader sadar pajak sebagai model dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan cara pembayaran pajak penghasilan bagi pelaku UMKM, sehingga cara ini akan lebih efektif dan lebih cepat dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembayaran pajak penghasilan UMKM. Di samping itu, dilakukan sosialisasi bagaimana pemadanan NIK menjadi NPWP, yaitu memvalidasi NIK Menjadi NPWP serta tata cara pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dan UMKM dan juga pelaporan SPT Wajib Pajak. Berdasarkan kegiatan yang sudah dilaksanakan, terjadi peningkatan pemahaman peserta mengenai tata cara pelaporan SPT PPh dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para seluruh wajib pajak orang pribadi.