PENYULUHAN MASYARAKAT DESA WIYONO MENGENAI PERJANJIAN PRA NIKAH DAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Abstract

Di era modern seperti ini, pembuatan perjanjian pernikahan (pra nikah) merupakan solusi terbaik bagi calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan calon pasangan suami istri tersebut. Oleh karena itu, Tujuan Pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan mengenai perjanjian pra-nikah yang dibenarkan secara hukum dan agama, baik tentang kedudukan serta akibat hukum perjanjian perkawinan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian. Kegiatan Pengabdian ini dilakukan di Kantor Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 5 februari 2023. Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 36 orang warga desa Wiyono. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan beberapa tahapan, yaitu berupa persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Berdasarkan kegiatan yang sudah dilakukan, terdapat peningkatan pemahaman warga mengenai topik perjanjian pra nikah dan harta bersama dalam perkawinan yang sudah disampaikan. Hal ini didukung oleh nilai-rata-rata hasil posttest yang naik sebanyak 27 point dari nilai sebelum diberikannya penyuluhan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir akibat hukum bila terjadi sebuah perceraian, dimana perjanjian pra-nikah akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta tanpa proses yang berbelit-belit.