PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI DESA SUNGAI LANGKA, GEDONG TATAAN
Abstract
Tujuan pengabdian adalah untuk menambah tingkat pemahaman masyarakat tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Sungai Langka. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode presentasi, penjelasan, dan tanya jawab di depan peserta penyuluhan. Narasumber dalam pelaksanaan penyuluhan ini adalah Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langka. Peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan berjumlah 35 orang. Berdasarkan pelaksanaan pengabdian, dapat disimpulkan bahwa penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Desa Sungai Langka berhasil dilaksanakan. Peserta kegiatan mengerti langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian. Selain lapor kepada kepolisian, ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.