Penguatan Kesadaran Hukum terhadap Penggunaan Sosial Media di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran

Abstract

Media sosial menjadi sarana komunikasi utama yang tidak hanya mempengaruhi interaksi sosial, tetapi juga melibatkan aspek hukum yang penting untuk dipahami dan diatur dengan baik. Meningkatnya prevalensi dan dampak negatif penyalahgunaan media sosial di lingkungan masyarakat pedesaan menjadikan perlunya kesadaran dan pemahaman yang lebih dalam tentang penggunaannya. Oleh karena itu, tujuan dari pengabdian ini adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Bernung mengenai aspek hukum media sosial, termasuk mengenali dampak positif dan negatif penggunaannya, serta memberikan strategi cerdas dalam bersosial media. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui penyuluhan dengan mengundang narasumber ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan mengadakan sesi tanya jawab kepada peserta. Kegiatan dilaksanakan pada hari minggu, 15 april 2023 di Bala Desa Bernung, kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh kepala desa bernung, aparat desa, dan warga masyarakat Desa Bernung. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Desa Bernung menyambut baik kegiatan ini dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Mereka memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang regulasi hukum terkait media sosial, mengidentifikasi potensi risiko seperti penyebaran informasi palsu dan perundungan online, serta memperoleh strategi untuk menghindari dampak negatif tersebut. Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi digital masyarakat dan memberikan bekal dalam mengelola interaksi online secara aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pengabdian masyarakat ini memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran hukum dan kesejahteraan sosial di Desa Bernung.