Konsep Bagi Hasil Pada Akad Mudharabah
Abstract
Mudharabah merupakan salah satu akad kerjasama bagi hasil yang paling banyak diterapkan oleh bank syariah di Indonesia. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penerapan bagi hasil pada akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep bagi hasil pada akad mudharabah di perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus pada salah satu bank syariah di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep bagi hasil pada akad mudharabah di bank syariah tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah menerapkan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad dan membagi keuntungan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Namun, terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, seperti sulitnya menentukan tingkat keuntungan yang riil, adanya moral hazard dari nasabah, dan minimnya pemahaman nasabah tentang konsep bagi hasil. Kata Kunci: Mudharabah, Bagi Hasil, Bank Syariah