Analisis Maqashid Syariah Tentang Jual Beli Makanan Kadaluwarsa Dengan Proses Daur Ulang

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang umum diterapkan dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, memungkinkan terjadinya pertukaran barang dan jasa. Dalam ajaran Islam, jual beli pada dasarnya dianggap halal, kecuali jika mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti kedzaliman, kerugian, penipuan, riba, atau gharar. Selain itu, transaksi jual beli harus mematuhi maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umat manusia. Penelitian ini fokus pada industri rumahan kerupuk di Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, yang menggunakan nasi yang tidak layak dikonsumsi sebagai bahan baku kerupuk. Masalah yang diidentifikasi adalah apakah proses produksi kerupuk dari bahan kadaluwarsa ini sesuai dengan prinsip maqashid syariah Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua aspek utama: pertama, bagaimana mekanisme produksi makanan kadaluwarsa melalui proses daur ulang; dan kedua, analisis bagaimana maqashid syariah terhadap penjualan beli makanan kadaluwarsa yang diproses ulang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme produksi makanan kadaluwarsa yang melalui proses daur ulang serta menilai kesesuaiannya dengan maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dan berinteraksi dengan praktik penjualan beli makanan kadaluwarsa serta keterkaitannya dengan prinsip perlindungan jiwa dalam maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip jiwa perlindungan dalam maqashid. Kata kunci: Maqashid Syariah,; Jual Beli; Makanan Kadaluwarsa;