Analisis Yuridis Terhadap Ganja Medis Menurut UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Abstract

Ganja atau cannabis merupakan salah satu tanaman ciptaaan Tuhan yang ada sejak lama di dunia termasuk di Indonesia. Salah satu contoh yang ada di Indonesia dapat kita jumpai di Aceh sebuah daerah dimana ganja termasuk tanaman yang telah tumbuh subur. tidak mengherankan jika banyaknya ladang atau perkebunan ganja yang ditemukan dan dimusnah-kan oleh pihak kepolisian, TNI dan BNN. Masyarakat Indonesia juga sudah menjadikan ganja selama ratusan tahun untuk berbagai macam kebutuhan. Ganja dimanfaatkan sebagai bahan ritual, obat herbal termasuk bahan masakan tradisional. Pada tahun 1976 presiden Soeharto mengesahkan UU Narkotika bahwa penggunaan ganja di Indonesia sudah dilarang atau illegal. Hilangnya ingatan kita tentang sejarah panjang peradaban manusia akan berbahaya karena rentetan sejarah ini juga merekam pola bagaimana sebaiknya manusia berinteraksi dengan alam. Bahwa berdasarkan regulasi yang ada sebenarnya memberikan ruang untuk melakukan riset terhadap ganja dengan melalui mekanisme hukum serta dilakukan pengawasan yang begitu ketat dan hati-hati agar untuk kepentingan ganja medis ini dapat dinilai secara ilmiah atau akademis dan berdasarkan pada asas-asas yang ada pada Undang-Undang Narkotika itu sendiri yaitu keadilan, pengayo-man, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah dan kepastian hukum.