Konflik Kepentingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan Pasca Pemekaran Daerah: Studi Tentang Konflik Aset Pelabuhan Tengkayu I dan Tengkayu II

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengurai penyebab konflik aset pelabuhan Tengkayu I dan Tengkayu II antara pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah Kota Tarakan dan untuk mengurai upaya kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar sebagai resolusi konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab konflik aset pelabuhan tersebut adalah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta janji kampanye gubernur terpilih yang terkendala oleh aturan. Sementara itu, upaya berupa negosiasi untuk menengahi konflik aset pelabuhan sedang berjalan seperti pembentukan perumda, perseroda dan upaya untuk meminta kementrian dalam negeri melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.