Pelaksanaan Hak Pendataan Sebagai Dasar Penilaian Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Atas Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bone

Abstract

Salah satu dari permasalahan penyandang disabilitas di Kabupaten Bone adalah soal pendataan untuk akses terhadap kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Bone saat ini hanya memiliki data penyandang disabilitas menurut jenis kelamin dan tempat tinggal serta umur, dan belum memiliki data terpadu menurut jenis, kebutuhan dan hambatan masing-masing penyandang disabilitas sesuai amanat Perda No.5/2017 tentang Perlidungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini difokuskan pada 2 permasalahan, yakni: Pertama, bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan hak pendataan penyandang disabilitas sebagai dasar penilaian pemenuhan hak disabilitas atas program kesejahteraan sosial di Kabupaten Bone; Kedua, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat tersedianya data terpadu berkenaan dengan hambatan sosial dan kebetuhan masing-masing penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bone selaku pelaksana urusan pemerintahan bidang kesejahteraan sosial belum melaksanakan pendataan penyandang disabilitas secara terpadu, sehingga dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas tidak didasarkan pada penilaian sesuai jenis dan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Perda No.5/2017. Tidak tersedianya data terpadu penyandang disabilitas, tidak serta merta sepenuhnya permasalahan ada pada pemerintah Kabupaten Bone. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab sulitnya pelaksanaan hak pendataan penyandang disabilitas, di antaranya faktor regulasi dan kebijakan yang belum inklusif, faktor keterbatasan anggaran, faktor keterbatasan SDM, serta faktor wilayah dan kesadaran keluarga penyandang disabilitas.