Implikasi Politik Penguatan Lembaga Bawaslu Terhadap Legitimasi Demokrasi Lokal di Sulawesi Selatan: Studi Kasus Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2020

Abstract

Lembaga Bawaslu terhadap kualitas demokrasi lokal di Sulawesi Selatan terkhusus legitimasi pilkada kabupaten gowa tahun 2020. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas demokrasi lokal di Sulawesi Selatan dengan adanya penguatan lembaga Bawaslu kabupaten gowa. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan penguatan kelembagaan pada tubuh Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Gowa yang sebelumnya hanya dipandang sebagai pelengkap penyelenggara pada tahapan kontestasi Pilkada, saat ini sudah dapat mengambil peran yang sangat penting dalam konteks pengawasan tahapan serta penegakan hukum. Dua kewenangan ini menjadikan kehadiran Bawaslu Kabupaten Gowa sangat diperhitungkan dari segi marwah kelembagaannya. Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada seolah sungkan dan sangat berhati-hati dalam bertindak, melakukan atau menjalankan sistem politik di masyarakat sebab mereka sangat menghindari untuk berususan dengan Bawaslu dalam hal pelanggaran Pilkada serta sengketa proses Pilkada. Legitimasi yang diperoleh oleh lembaga Bawaslu ini menjadi salah satu harapan dalam tolak ukur perwujudan pemilu yang demokratis. Hal ini diuktikan pada Pilkada Tahun 2020 yang dinilai berhasil dibanding tiga kontestasi Pilkada sebelumnya di Kabupaten Gowa.