Kerangka Etika Ekonomi Bisnis; Riba dan Gharar

Abstract

Ahli hukum dan ekonom muslim mempunyai perspektif berbeda mengenai riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerangka etika ekonomi bisnis memandang transaksi terlarang riba dan gharar ditinjau dari hukum ekonomi khususnya syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian, data yang terkumpul dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bawwa riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil, baik dalam hutang piutang atau jual beli. Rasulullah mengutuk kepada orang-orang yang terlibat dalam riba, baik yang memakannya, mewakilinya dalam transaksi riba, danmenukis atau menjadi saksinya. Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Gharar hukumnya dilarang dalam syariat islam, oleh karena itu melakukan transaksi yang ada unsyr ghararnya itu hukumnya tidak boleh. Implikasi hasil kajian ini diharap kita tetap menjadi muslim dan muslimah yang berpegang teguh pada syariat islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi larangannya allah swt. Dengan memperkuat imankita kepada allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagiadunia maupun akhirat.