Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap Istri yang menolak Hubungan Intim

Abstract

Dalam pernikahan diharuskan melaksanakan hak dan kewajiban oleh suami maupun istri termasuk hak dan kewajiban dalam hubungan intim, hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan telah mengatur semua aspek kehidupan dalam berumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan istri yang menolak hubungan intim perspektif hukum islam dan undang undang pernikahan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan prosedur penelitian studi literatur dan memakai metode analisis data deduktif. Maka didapatkan hasil penelitian yaitu pertama analisis hukum Islam, istri diharuskan tetap memiliki kewajiban berkhidmat/melayani suami, dimanapun serta kapanpun dengan sepenuh jiwa raga dan hati yang lapang. Apabila istri menolaknya maka istri tersebut tidak berkah dalam hidupnya serta durhaka kepada suaminya kecuali ketika istri memiliki halangan yang dibenarkan oleh syariat seperti sakit, haid dan nifas. Kedua analisis Undang Undang perkawinan dalam pasal 31 nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa kedudukan dan hak istri adalah sama dengan kedudukan dan hak suami dalam kehidupan berrumah tangga serta dalam bergaul dengan sesama maupun dengan masyarakat, termasuk didalamnya kedudukan dan hak dalam berhubungan intim, suami atau istri berhak menolak ajakan hubungan intim, diperkuat dengan pasal 33 yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling saling menyayangi, mencintai, memiliki serta hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir  maupun batin yang satu kepada yang lain, jadi antara hukum Islam dan undang-undang perkawinan tersebut adanya benang merah yang dapat diambil yakni harus adanya komunikasi yang baik antara suami atau istri dalam konteks hubungan intim serta harus dipupuk rasa toleransi yang kuat agar terbina nya rumah tangga yang Sakinah mawadah warahmah.