Dhammasekha Dalam Perspektif Yuridis Pendidikan Nasional (Suatu Kajian Berdasarkan Konsep Pendidikan Alternatif Sebagai Agenda Reformasi Menuju Pendidikan Berbasis Masyarakat, Keunggulan Budaya Lokal Dan Karakter Agama Buddha)

Abstract

Holding Dhamasekka Education adalah pendekatan inovatif dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melaksanakan Peraturan Presiden (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan dan Agama, yang berisi sebagai berikut: pelaksanaan "wajib belajar 9 tahun" bagi warga negara, penyediaan fasilitas yang sesuai untuk Pendidikan Buddha di setiap Provinsi, dan penempatan kerja bagi semua lulusan secara umum dan khususnya bagi alumni Universitas Buddha Sriwijaya. Pembahasan mengenai Dhamaseka dari sudut pandang hukum Pendidikan Nasional biasanya mencerminkan studi tentang konsep Pendidikan Alternatif (sebagai agenda reformasi). Pembahasan tentang Dhamasekha juga erat kaitannya dengan hakikat, filosofi, sejarah Pendidikan Nasional, dan bentuk lembaga yang ada sebelumnya, karena menunjukkan bahwa semuanya memiliki dasar, prinsip, dan tujuan yang serupa dalam mengorganisasi Pendidikan Dhamasekka. Akhirnya, lembaga Dhamasekka ini dapat diarahkan untuk menjadi Pendidikan Formal Berbasis Masyarakat (Peraturan Presiden/PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan) berdasarkan nilai-nilai moral Buddha, guna menciptakan kemungkinan untuk mengubahnya menjadi "Model Pembelajaran Masa Depan Modern" dalam mencapai tujuan dan maksud Pendidikan Nasional.