Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Terhadap Rencana Pembelajaran Guru
Abstract
Tujuan penerapan peraturan Menteri Pendidikan pada tahun 2014 adalah untuk menyusun rencana pelaksanaan yang lebih terfokus pada pencapaian tujuan pembelajaran. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah salah satu hasil dari pengembangan kurikulum yang disiapkan oleh guru dan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan pembelajaran. Upaya-upaya dalam pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 103 tahun 2014 terhadap RPP guru dilakukan melalui bimbingan berkelanjutan, pelatihan, dan pelatihan kerja bagi guru.Di sini, kami akan menjelaskan bagaimana pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 703 tahun 2014 terhadap RPP guru. Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode penelitian kualitatif dengan studi literatur. Untuk sekolah dan kepala sekolah, ini bertujuan untuk meningkatkan administrasi perangkat pembelajaran guru. Bagi guru, hal ini bertujuan untuk dapat melaksanakan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 703 tahun 2014 dalam merencanakan pelaksanaan pembelajaran sebagai umpan balik untuk memahami kinerja dan faktor-faktor yang memengaruhi sehingga dapat merangsang upaya guru untuk meningkatkan kemampuannya.   Â