Melawan Korupsi

Abstract

Korupsi adalah tindak kejahatan yang melanggar undang-undang anti korupsi belum mendapatkan perlawanan yang semestinya. Fenomena terlihat dari makin maraknya kasus-kasus korupsi disegala bidang termasuk dibidang pendidikan. Mahasiswa merupakan calon-calon pimpinan masyarakat yang harus dan bisa bersikap kritis untuk melawan korupsi yang sangat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara. Ternyata mahasiswa belum menunjukkan sikap kritis terhadap anti korupsi yang ditunjukkan oleh norma sikap: sangat tinggi 2,4 %; tinggi 15,0 %; sedang 73,60 %; rendah 8,7 % dan sangat rendah 0,3 %). Ada peningkatan respon kognitif kearah afektif (sikap social 42,87 % meningkat menjadi 56,82 %). Belum terpetakannya istilah dan artikulasi definisi korupsi yang sesungguhnya, sehingga hal yang kurang substansial dan relevan dianggap lebih korup daripada hal yang merugikan keuangan negara (artinya berkurang waktu kuliah lebih substansial daripada pemakaian fasilitas milik negara: mobil dinas, yang bahan bakarnya untuk kepentingan yang bukan dinas).