Implementasi Ham dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk
Abstract
Tinjauan implementasi HAM dan Demokrasi dalam masyarakat majemuk ditulis berdasarkan tinjauan pustaka, membahas penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi dalam masyarakat Indonesia yang pluralisme dalam suku bangsa, agama, adat istiadat, dan bahasa. Dengan pendekatan kualitatif dan kajian pustaka, penerapan Hak Asasi yang paling dasar dan kehidupan demokrasi, perlu dipahami oleh semua warga negara, agar kehidupan yang harmonis, rukun, damai, sejahtera, dan dapat hidup berdampingan dalam kebersamaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Kata demokrasi, yang terdiri dari kata Demos (rakyat) dan Krasi/Kratein adalah kekuasaan yang berarti kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, pemerintahan rakyat, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Aksi-aksi intoleransi pada kasus kekerasan atas nama agama yang terjadi menempati urutan pertama, disusul dengan latar belakang strata ekonomi, etnis/suku, politik, pendidikan, gender, dan dari daerah asal, merupakan latar belakang pemicu diskriminasi. Demikian pula Tujuh Pelanggaran HAM masa lalu, antara lain kasus Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari di Lampung 1989, dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta Peristiwa Wasior dan Wamena 2003, menunggu untuk diproses secara hukum dalam implementasi HAM dan Demokrasi.Â