PENGARUH BELANJA JASA PROFESI DAN TRANSPOR LAYANAN PERNIKAHAN DI LUAR KANTOR TERHADAP BEBAN KINERJA DAN ANGGARAN DITJEN BIMAS ISLAM TAHUN 2019-2022

Abstract

Makalah kebijakan ini menguraikan tentang pengaruh belanja jasa profesi dan transpor penghulu di KUA Kecamatan, khususnya dalam layanan pernikahan di luar kantor terhadap beban kinerja dan anggaran pada Ditjen Bimas Islam. Langkah ini sebagai salah satu upaya mitigasi dan penyelesaian problematika penganggaran melalui rekonstruksi manajemen pengelolaan PNBP-NR. Namun dalam penerapannya, ternyata berbenturan dengan beberapa kebijakan yang terkait. Dalam mengkaji permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif sebagai metode interpretive, karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang ditemukan di lapangan. Secara garis besarnya, data dalam kajian ini menunjukkan bahwa tujuan awal diterapkannya alokasi biaya jasa profesi dan transpor bagi petugas layanan nikah di luar kantor untuk meminimalisasi adanya pungutan liar dan gratifikasi. Kebijakan ini dilakukan, karena postur anggaran pada Ditjen Bimas Islam tidak seimbang, di mana logistik anggaran dari sumber dana Rupiah Murni lebih banyak dimanfaatkan untuk belanja rutin operasional kantor, sedangkan tunjangan kegiatan non-operasional mayoritas dibebankan pada sumber dana PNBP-NR, yang penerimaan anggarannya berdasar pada jumlah peristiwa nikah yang dilaksanakan di luar kantor, sehingga rencana program kerja tidak akan dapat berjalan jika sumber penerimaan PNBP-NR tidak tercapai sesuai target. Akan tetapi, penerapan PNBP-NR ternyata juga memunculkan kecemburuan, karena bertambahnya pundi-pundi penghulu, karena penghulu memiliki penghasilan dari sumber lainnya selain gaji, tunjangan keluarga, uang makan, dan tunjangan kinerja. Adapun alternatif kebijakannya adalah merekomendasikan penyesuaian tunjangan fungsional dan jabatan penghulu dengan harapan pendapatan dari jasa profesi dapat tergantikan pada kenaikan belanja pegawai resmi yang lebih relevan serta menghindari disparitas pendapatan antarpegawai di lingkungan Kementerian Agama.